Selasa, 14 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI : KOPERASI CAHAYA MADANI


KOPERASI SIMPAN PINJAM
CAHAYA MADANI
Jln. Cemara Raya No. 11, Kutabaru – Pasar Kemis
No.tlp (021)59315482

  A.   Tujuan Pendirian Koperasi
Secara umum tujuan dari pendirian koperasi simpan pinjam Cahaya Madani adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Seperti halnya yang terdapat pada UUD 1945 dan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Visi dari Koperasi Cahaya Madani adalah untuk menjadikan koperasi sebagai tempat yang dapat dipercaya oleh anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan kegiatan simpan maupun pinjam. Sedangkan Misi dari Koperasi Cahaya Madani adalah membangun ekonomi rakyat yang dapat memperluas lapangan pekerjaan  dan membentuk suatu usaha guna meningkatkan pendapatan.

  B.   Struktur Organisasi
Pelindung               : Ahmad Zaelani, M.Pd
Penanggung Jawab  : Riswan Tantowitjahja
Penasehat              : Akbar Sobirin
Ketua                     : Doni Kristanto, S.E
Wakil Ketua            : Yogi Indra Permana
Sekretaris 1            : Vivian Santoso
Sekretaris 2            : Mega Permatasari
Bendahara 1           : Gustaf Akbar
Bendahara 2           : Nanne Meydian
Humas                   : Ridho Sofyan
Anggota                 : Warga Kelurahan Kutabaru yang berpartisipasi menjadi                             anggota koperasi sebanyak 43 orang

  C.   Kehidupan Koperasi
1.   Sejarah Koperasi Cahaya Madani
Awal berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Madani atas dasar keinginan untuk membentuk suatu wadah lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan rasa percaya diri kepada warga kelurahan Kutabaru untuk membuka lapangan usaha dengan memberikan pinjaman modal tanpa harus menjalani serangkaian prosedur yang masih dianggap terlalu rumit seperti yang terdapat pada Bank. Oleh karena itu pada tanggal 23 Juni 2002 dibentuklah sebuah koperasi simpan pinjam yang diberi nama Koperasi Cahaya Madani. Pada awal tahun berdirinya koperasi tersebut dianggotai sebanyak 8 anggota. Performan terbaik koperasi adalah pada saat tahun 2009-2011 dimana masyarakat kelurahan Kutabaru banyak membuka usaha di wilayah kelurahan kutabaru, baik dengan modal pinjaman koperasi ataupun modal sendiri.
2.   Permodalan
Dengan mengajukan proposal pendirian koperasi simpan pinjam ke kelurahan Kutabaru maka 40% modal awal koperasi berasal dari Anggaran belanja kelurahan Kutabaru, selebihnya modal dikumpulkan oleh para anggota koperasi dengan total modal awal sebesar Rp 12.650.000,00.
3.   Sasaran Keanggotaan
Yang diharapkan khususnya untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Madani adalah warga Kelurahan Kutabaru, Kecamata Pasar Kemis. Serta para pengusaha-pengusaha kecil yang ada di lingkungan wilayah kelurahan Kutabaru.
4.   Kegiatan Koperasi
Dilihat dari jenis koperasinya maka kegiatan vital dari Koperasi Cahaya Madani adalah meliputi simpanan (berbentuk tabungan) dan Pinjaman (kredit dengan bunga serendah mungkin). Disamping itu kegiatan koperasi juga meliputi kegiatan berwirausaha dengan membuka toko klontong.
5.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Besarnya SHU yang akan diperoleh bergantung kepada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota pada pembentukan pendapatan koperasi. Komponen yang diadopsi oleh koperasi cahaya madani setelah dilakukannya rapat anggota adalah sebagai berikut : 1. Cadangan Koperasi 40%, 2. Jasa Anggota 35%, 3. Dana Pengurus 10%, Dana Karyawan 5%, Dana Sosial dan Pendidikan 10%.
6.   Masalah yang ada di Koperasi
Dalam perjalanannya koperasi tentu tidak mungkin tidak dihinggapi oleh masalah. Masalah yang biasanya muncul pada koperasi adalah kurangnya apresiasi warga terhadap keberadaan koperasi, sehingga sampai saat ini masih ada beberapa waga yang melakukan peminjaman uang kepada rentenir. Masalah selanjutnya adalah banyaknya anggota yang tidak aktif pada kegiatan koperasi, lalu ada beberapa warga yang meminjam uang ke pihak koperasi namun pembayarannya terlalu sering macet.