KOPERASI SIMPAN PINJAM
CAHAYA MADANI
Jln.
Cemara Raya No. 11, Kutabaru – Pasar Kemis
No.tlp
(021)59315482
A.
Tujuan
Pendirian Koperasi
Secara umum tujuan dari pendirian koperasi
simpan pinjam Cahaya Madani adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan
untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Seperti halnya yang
terdapat pada UUD 1945 dan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera.
Visi dari Koperasi Cahaya Madani adalah
untuk menjadikan koperasi sebagai tempat yang dapat dipercaya oleh anggotanya
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan kegiatan simpan
maupun pinjam. Sedangkan Misi dari Koperasi Cahaya Madani adalah membangun
ekonomi rakyat yang dapat memperluas lapangan pekerjaan dan membentuk suatu usaha guna meningkatkan
pendapatan.
B.
Struktur
Organisasi
Pelindung : Ahmad Zaelani, M.Pd
Penanggung
Jawab : Riswan Tantowitjahja
Penasehat
: Akbar Sobirin
Ketua
: Doni Kristanto, S.E
Wakil
Ketua : Yogi Indra Permana
Sekretaris
1 : Vivian Santoso
Sekretaris
2 : Mega Permatasari
Bendahara
1 : Gustaf Akbar
Bendahara
2 : Nanne Meydian
Humas : Ridho Sofyan
Anggota : Warga Kelurahan Kutabaru yang
berpartisipasi menjadi anggota koperasi sebanyak 43 orang
C.
Kehidupan
Koperasi
1.
Sejarah
Koperasi Cahaya Madani
Awal berdirinya Koperasi
Simpan Pinjam Cahaya Madani atas dasar keinginan untuk membentuk suatu wadah
lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan rasa percaya diri kepada warga
kelurahan Kutabaru untuk membuka lapangan usaha dengan memberikan pinjaman
modal tanpa harus menjalani serangkaian prosedur yang masih dianggap terlalu
rumit seperti yang terdapat pada Bank. Oleh karena itu pada tanggal 23 Juni
2002 dibentuklah sebuah koperasi simpan pinjam yang diberi nama Koperasi Cahaya
Madani. Pada awal tahun berdirinya koperasi tersebut dianggotai sebanyak 8
anggota. Performan terbaik koperasi adalah pada saat tahun 2009-2011 dimana
masyarakat kelurahan Kutabaru banyak membuka usaha di wilayah kelurahan
kutabaru, baik dengan modal pinjaman koperasi ataupun modal sendiri.
2.
Permodalan
Dengan mengajukan proposal
pendirian koperasi simpan pinjam ke kelurahan Kutabaru maka 40% modal awal
koperasi berasal dari Anggaran belanja kelurahan Kutabaru, selebihnya modal
dikumpulkan oleh para anggota koperasi dengan total modal awal sebesar Rp
12.650.000,00.
3.
Sasaran
Keanggotaan
Yang diharapkan khususnya
untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Madani adalah warga
Kelurahan Kutabaru, Kecamata Pasar Kemis. Serta para pengusaha-pengusaha kecil
yang ada di lingkungan wilayah kelurahan Kutabaru.
4.
Kegiatan
Koperasi
Dilihat dari jenis
koperasinya maka kegiatan vital dari Koperasi Cahaya Madani adalah meliputi
simpanan (berbentuk tabungan) dan Pinjaman (kredit dengan bunga serendah
mungkin). Disamping itu kegiatan koperasi juga meliputi kegiatan berwirausaha
dengan membuka toko klontong.
5.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Besarnya SHU yang akan
diperoleh bergantung kepada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
pada pembentukan pendapatan koperasi. Komponen yang diadopsi oleh koperasi
cahaya madani setelah dilakukannya rapat anggota adalah sebagai berikut : 1.
Cadangan Koperasi 40%, 2. Jasa Anggota 35%, 3. Dana Pengurus 10%, Dana Karyawan
5%, Dana Sosial dan Pendidikan 10%.
6.
Masalah
yang ada di Koperasi
Dalam perjalanannya
koperasi tentu tidak mungkin tidak dihinggapi oleh masalah. Masalah yang
biasanya muncul pada koperasi adalah kurangnya apresiasi warga terhadap keberadaan
koperasi, sehingga sampai saat ini masih ada beberapa waga yang melakukan
peminjaman uang kepada rentenir. Masalah selanjutnya adalah banyaknya anggota
yang tidak aktif pada kegiatan koperasi, lalu ada beberapa warga yang meminjam
uang ke pihak koperasi namun pembayarannya terlalu sering macet.