Minggu, 29 Maret 2015

Seputar Hukum dalam Ekonomi (edisi kuosioner)

Haloo semuaaaaanya :) udah lama juga ga ngepost, giliran posting itu juga masalah tugas. tapi ini memang tugas yang hampir aku lupa karena 2 minggu belakangan ini aku sibuk acara besar komunitas belajar di tempatku. oh iya tugas ini dari dosen yang super kece !!! jiwa enterpreneur banget .. pak Budi namanya. beliau kasih kuosioner untuk tugas kelasku. cekidot guysss ..



1. Apa Peranan hukum di dalam ekonomi?

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum. Menurut UTRECH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (Perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Dalam pengertian tersebut sudah jelas bahwa dalam suatu hubungan masyarakat khususnya dalam ekonomi memiliki peranan penting dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Masalah terbesar dalam ekonomi yaitu sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dipihak lain. Sehingga konflik antara sesame warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dalam aspek hukum, masalah-masalah dalam ekonomi dapat diselesaikan secara adil.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku,bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Ya, tentu. Dalam konteks ekonomi, sosial, budaya, politik atau secara umumnya, hukum berlaku bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara tanpa terkecuali karena menyakut segala tata peraturan supaya masyarakat teratur dengan memperhatikan kaidah, norma dan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi tanpe memandang bulu. Dalam penggolongan hukum berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga dan salah satunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.Mungkin misalkan hukum mengenai peraturan dalam hak kepemilikin tanah daerah pedalaman, hukum adat, dan lain-lain dimana hukum dan aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan badan-badan atau lembaga resmi , penguasa serta masyarakat pedalaman sesuai daerah masing-masing.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara lain (contoh Australia), karena dianggap sebagai sebuah negara, yaitu Indonesia. (Dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di-persona non grata-kan alias dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya. Seperti contoh kasus, duta besar Indonesia yang tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Afrika Selatan, dia tidak dapat dikenakan sanksi di Afrika Selatan, tapi jabatannya dicopot (persona non grata).

Ada beberapa syarat bahwa seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas perbuatan/tindak pidana yang dilakukan, diantaranya : pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa, karena melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Begitu juga duta besar karena duta besar dan/atau atase dan/atau konsul dan/atau yang ditentukan dalam perjanjian diplomatik antar negara yang bersangkutan memang dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Apabila seseorang tersebut bukan tergolong hal diatas, baik pejabat, orang kaya atau miskin apabila bersalah maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang peraturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu dan harus tegas. Jika tidak, negara ini bisa hancur apabila hukum yang berlaku tidak benar-benar diterapkan.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (9 Klasifikasi)

1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

Fungsinya dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dapat menjaga kelansungan keseimbangan dalam hubungan anggota masyarakat, timbulnya keadilan ekonomi sehingga mengurangi konflik dalam pembangunan ekonomi.

Referensi:

Jumat, 02 Januari 2015

Poster Koperasi <3

Poster ini sebenarnya tugas materi Ekonomi Koperasi. Yang anggotanya ada 1. Prisilia Nirmala Saleh, yang satu ini bisa dibilang bidadarinya kelompok ini. Terus yang ke-2. Eka Luthfy Pratiwi, orangnya kaya peri yang selalu ngingetin posting poster ini di blognya 3. Feny Marseini ^^ hehehe ..

Loveyouuu <3

Senin, 29 Desember 2014

Arti dari sebuah kata "Ayah"

Ayah, bagi sebagian orang diartikan sebagai sosok kepala keluarga pemikul terbesar tanggung jawab serta teladan untuk keluarganya. Ayah juga sesosok pria yang pertama menjadi laki-laki yang disayang oleh anak-anaknya. Seorang pekerja keras yang bersedia menukarkan posisi kepala di kaki dan kaki di kepala.

Namun, apa yang sering dikatakan oleh kebanyakan orang tentang definisi ayah tidak pernah aku rasakan. Malam ini tepatnya, ketika aku terfikir untuk menumpahkan segala keluh kesahku  disini untuk pertamakalinya. Ya .. Maafkan aku ayah, mungkin aku terlalu lancang untuk berbicara tentangmu di sebuah halaman elektronik. Tapi ayah, sungguh mengapa engkau begitu mengabaikan keluargamu? Kasih sayangmu bahkan belum pernah aku rasakan hingga saat ini, kasih sayang seorang ayah pada putrinya yang sering ku perhatikan dari teman-temanku? Ayah, sejujurnya aku begitu menyayangimu tapi aku tak tau bagaimana untuk menunjukan sayangku sebagai anakmu. Tapi jangan salahkan aku atau keempat saudariku ayah, karena kami tak pernah diajari untuk menyayangi orangtua laki-laki yang disebut ayah. Ayah, baktiku saat ini hanya sebatas membukakan pintu saat kau pulang bekerja.

Ayah, diusiamu yang semakin menua ini mengapa egomu semakin besar? Semenjak tempat bekerjamu diluruh-rantahkan, tepatnya 3 bulan yang lalu mengapa engkau semakin menjauh dari kami, keluargamu? Mengapa engkau hanya terima nasib tanpa berusaha lebih agar keluargamu tidak kesusahan dalam lapar? Dari dulu tak pernah aku mendengar cerita-cerita hidupmu. Tak pernah aku mendapatkan janji yang kau ucapkan ayah. Setidaknya aku ingin menerima telepon darimu ketika aku berpergian jauh untuk waktu yang lama. Menanyakan kabar serta perasaanku ditempat itu.
Ayah, sampai saat ini aku tak pernah tau apasaja yang ada dipikiranmu. Apakah kau memikirkan anak-anakmu? Apakah kau peduli pada kami? Apakah kau ingin bercengkrama dipagi hari bersama keluargamu di pelataran rumah.

Ayah, begitu banyak misteri dalam hidupmu. Aku dan keempat putrimu sesungguhnya baru memaknai engkau sebagai sesosok laki-laki yang menikahi ibu kami, yang tak pernah ada disaat kami terbangun dan hanya melihat pakaian kotormu di keranjang pakaian.

Ayah, bila hanya urusan uang yang menjadi penghalang curahan kasih  sayangmu. Maka kami ikhlas untuk membiarkanmu bekerja dirumah dengan pendapatan seadanya. Tapi ayah, janganlah engkau menghindar dari kami di rumahmu sendiri. Berubahlah demi kami untuk menjadi sesosok ayah yang mampu mengayomi dan melindungi keluargamu. Jadilah sesosok yang lebih terbuka dan menyenangkan. Janganlah engkau terlalu asyik dengan duniamu sendiri ayah, dunia yang membuatmu merasakan selalu hidup membujang tanpa dibebani tanggung jawab.

Akhirnya, aku juga yang harus mengerti bahwa aku tidak dapat memilih seperti apa ayah dan ibuku kelak ketika aku dilahirkan. Namun, setidaknya aku dapat memilih sesosok ayah untuk anak-anakku kelak  seperti yang aku inginkan dan menjadi ibu yang dapat dibanggakan.

Semoga Allah memberikanmu kesahatan dan barokah-Nya untukmu Ayah..

Amiin..

Jumat, 14 November 2014

Perkembangan Koperasi Indonesia


Perkembangan Koperasi Indonesia
Masa Penjajahan – Sekarang




Sejarah Koperasi di Indonesia
Masa Penjahan Belanda
            Keberadaan koperasi dimulai sejak abad ke-20, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat ketika penderitaan akan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Pada tahun 1896, Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank di Purwokerto untuk para peagawai negeri. Keinginannya itu timbul untuk menolong mereka oleh jeratan lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Keinginan Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang Residen Belanda. Ia menyarankan untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian, agar para petani juga dapat terbantu untuk mendirikan lumbung-lumbung desa dan menyimpannya pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
            Mencegah perkembangan koperasi yang sudah mulai berkembang, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perudang-undangan tentang perkoperasian. Pertama, Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 Tahun 1915. Kedua, pada tahun 1927 dikeluarkan juga peraturan yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi Golongan Bumiputra, yaitu No. 91 Tahun 1927. Pada tahun 1908, Dr.Sutomo mendirikan Budi Utomo yang memberikan peranan bagi gerakan koperasi untukl memperbaiki kehidupan rakyat, dengan spesialisasi koperasi konsumsi guna membantu meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia

Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang menduduku Indonesia. Pada masa itu koperasi tidak mengalami perkembangan apapun, tetapi sebaliknya kondisi koperasi mulai mengalami kemusnahan. Jepang kemudian mendirikian “KUMAI” yaitu koperasi buatan Jepang. Tugas kumai awalnya menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat sehingga sangat menarik perhatian sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumai sampai ke desa – desa. Pada awal koperasi ini berjalan semuanya berjalan mulus sesuai dengan tugasnya. Namun, lambat laun kumai malah menyengsarakan rakyat sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang, ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.

Masa Kemerdekaan - Sekarang    
Pada Masa kemerdekaan Republik Indonesia, koperasi menepati kedudukan yang sangat penting, hal ini terbukti dengan peran dan posisi koperasi yang tercantum pada Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi telah memperoleh amanah untuk  menjadi penunggang perekonomian nasional.
         Sementara kondisi tanah air masih dalam perjuangan fisik aka pembangunanpun semakin terhambat. untuk mengefektifkan perkembangan koperasi maka pada tanggal 11-14 juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, jawa Barat. Kongres tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang utusan dari Gerakan Koperasi serta pejabat pemerintah yang datang dari pelosok tanah air. Adapun hasil yang dicapai selama kongres I ialah :
·         Mendirikan Syarekat Organisasi Koperasi Replubik Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya..
·         Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan. 
·         Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, yang tiap tahunnya diperingati oleh para insan koperasi dan masyarakat hingga sekarang. 

Pada saat itu indonesia masih dalam kondisi berlangsungnya perjuangan fisik, mengakibatkan Gerakan koperasi belum dapat berjalan dengan baik. Walaupun dalam keadaan seperti itu, semangat kerjasama, persatuan dan kesatuan tetap bersatu diantara anggota gerakan koperasi dan pemerintah untuk membangun koperasi. pada akhirnya diadakan Kongres Koperasi II pada tahun 1953 di Bandung, adapun hasil keputusan yang dicapai:       
·         Penyempurnaan SOKRI (Syarikat Organisasi Koperasi Koperasi Indonesia) dengan diganti menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia), dan saat itulah Muh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi.
·         Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
         
Dalam praktik, langkah perjuangan koperasi yang dimulai dengan pembinaan dan pengembangan koperasi untuk mewujudkan amanat konstitusi ternyata tidak semudah yang dibayangkan, koperasi menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.  
    
Pada periode “Demokrasi Liberal” 1950-1959, pengembangan koperasi banyak diserahkan kepada gerakan koperasi sendiri. Situasi demikian berubah drastis, khususnya pada periode “Demokrasi Terpimpin” 1959-1965 pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi pemerintahan, bahwa organisasi gerakan koperasi yaitu disebut Kesatuan Organisasi Koperasi seluruh Indonesia (KOKSI) dipimpin langsung oleh Menteri Transkopemada.

          Ketika pemerintah orde lama runtuh pada bulan Oktober 1965 dan diganti dengan orde baru. Saat orde baru itulah diluruskan prinsip-prinsip koperasi, dengan diterbitkan  UU No. 12 /1976 yang menggantikan UU No. 14/1965. Didalam UU No. 12/1976, gerakan koperasi secara simultan mulai membenahi diri dengan meniadakan produk-produk orde lama yang jelas tidak sesuai dengn prinsip-prinsip koperasi secara universal. Sesuai dengan hakikat koperasi sebagai organisasi ekonomi mandiri, pembinaan yang dilakukan pemerintah lebih diarahkan untuk mengefektifkan lembaga seperti pemberian bimbingan, fasilitas, serta membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis oleh anggotanya dan menetapkan peran pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk Tahap yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dilaksanakan pembangunan Koperai Unit Desa (KUD) ditempuh melalui 3 tahap yaitu: Ofisialisasi, Deofisialisasi dan otonomi.
      
       Sejak awal orde baru, pembangunan koperasi telah diintergrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan mnegaitkan program-program  melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang dikembangkan menjadi Koperasi unit desa (KUD) dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu terceermin dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan lima Tahun (Replita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap I. Pemerinthan dengan melalui program pembangunan KUD-nya telah membuat koperasi itu tumbuh sebagai badan usaha di desa-desa.
         
Keberhasilan programnnya telah dapat menempatkan perkoperasian relatif mulai setara dengan jajaran pelaku ekonomi lainnya. Namun, upaya itu belum cukup memuasakna apabila ditinjau dari sudut pandang perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan usahanya itu, UU No. 21 Tahun 1967 disempurnakan  pada UU No.25 Tahun 1992 yang isisnya atau materi lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi sebagai suatu usaha.
         
          Selanjutnya, dalam GBHN 1993 telah ditetapkan kebijakan Pelita IV, diantaranya: “ koperasi yang merupakan bagian intergal dari perekonomian nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi masyarakat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadai makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat , serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

            Pada Masa Reformasi,  begi koperasi yang dinilai menghambat perkembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi demokrastis telah dihapuskan atau diganti pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Misalnya Inpres. No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, yang selama itu dinilai menjadi hambatan utama dalam pengembangan koperasi un-KUD di desa telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 18 Tahun 1998, Inpres tersebut memberikan peluang yang sama bagi tubuhnya semua jenis koperasi. Keluhan masyarakat tentang sulitnya memperoleh badan hukum koperasi, segara dijawab dengan keluarnya keputusan Menteri Koperasi dan PKM dengan melakukan pendelegasian kewenangan kepada pejabat di tingkat kabupaten / kotamadya.   
           
          Kebijakan koperasi lainnya dalam era reformasi ialah pemberian kesempatan seluasa-luasnya kepada koperasi untuk menyalurkan / mendistribusikan sembilan bahan pokok (sembako) melalui pengembangun jalur distribusi alternatif, karena jalur yang ada telah mengalami kerusakan akibat krisis ekonomi. Selain itu kebijakan penyediaan kredit guna membantu permodalaan koperasi dan UKM yang terdiri atas 17 skema kredit.
          
         Namun akibatnya, muncul fenomena “koperasi merpati” yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas negara tanpa risiko yang akan dihadapinya. Hal tersebut menyebabkan banyak koperasi yang berdiri hanya mengejar jeuntungan dan memanfaatkan fasilitas milik negara. Hal tersebut menggambarkan sisi baik perkoperasian telah dicemarkan yang hanya menimbulkan presepsi kburuk terhadap konsep koperasi selama ini.
          
         Penataan pun dilakukan kembali pada bulan November 1998, telah diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh seua unsur gerakan koperasi . TUNASKOP telah mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru, dan kemudian perlu disahkan dengn Keppres No. 21 Tahhun 1997.  Pengesahan Anggaran Dasar itu baru dilakukan 3 bulan kemudian, melalui keppres No.24 Tahun 1999 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin. Pada tahun 21 Maret 1999 pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraab Rapat Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.
          
        Perkembangan selanjutnya Koperasi diharapkan dapat mengacu pada cita-cita yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945. Cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif dan berakar pada adat-istiadat indonesia, tetapi disesuaikan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan zaman modern. Koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang sewaktu-waktu bisa menjadi alat untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraab ekonomi akibat berbagai krisis sekaligus menciptakan kesejateraan masyarakat keseluruhan.

Selasa, 14 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI : KOPERASI CAHAYA MADANI


KOPERASI SIMPAN PINJAM
CAHAYA MADANI
Jln. Cemara Raya No. 11, Kutabaru – Pasar Kemis
No.tlp (021)59315482

  A.   Tujuan Pendirian Koperasi
Secara umum tujuan dari pendirian koperasi simpan pinjam Cahaya Madani adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Seperti halnya yang terdapat pada UUD 1945 dan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Visi dari Koperasi Cahaya Madani adalah untuk menjadikan koperasi sebagai tempat yang dapat dipercaya oleh anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan kegiatan simpan maupun pinjam. Sedangkan Misi dari Koperasi Cahaya Madani adalah membangun ekonomi rakyat yang dapat memperluas lapangan pekerjaan  dan membentuk suatu usaha guna meningkatkan pendapatan.

  B.   Struktur Organisasi
Pelindung               : Ahmad Zaelani, M.Pd
Penanggung Jawab  : Riswan Tantowitjahja
Penasehat              : Akbar Sobirin
Ketua                     : Doni Kristanto, S.E
Wakil Ketua            : Yogi Indra Permana
Sekretaris 1            : Vivian Santoso
Sekretaris 2            : Mega Permatasari
Bendahara 1           : Gustaf Akbar
Bendahara 2           : Nanne Meydian
Humas                   : Ridho Sofyan
Anggota                 : Warga Kelurahan Kutabaru yang berpartisipasi menjadi                             anggota koperasi sebanyak 43 orang

  C.   Kehidupan Koperasi
1.   Sejarah Koperasi Cahaya Madani
Awal berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Madani atas dasar keinginan untuk membentuk suatu wadah lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan rasa percaya diri kepada warga kelurahan Kutabaru untuk membuka lapangan usaha dengan memberikan pinjaman modal tanpa harus menjalani serangkaian prosedur yang masih dianggap terlalu rumit seperti yang terdapat pada Bank. Oleh karena itu pada tanggal 23 Juni 2002 dibentuklah sebuah koperasi simpan pinjam yang diberi nama Koperasi Cahaya Madani. Pada awal tahun berdirinya koperasi tersebut dianggotai sebanyak 8 anggota. Performan terbaik koperasi adalah pada saat tahun 2009-2011 dimana masyarakat kelurahan Kutabaru banyak membuka usaha di wilayah kelurahan kutabaru, baik dengan modal pinjaman koperasi ataupun modal sendiri.
2.   Permodalan
Dengan mengajukan proposal pendirian koperasi simpan pinjam ke kelurahan Kutabaru maka 40% modal awal koperasi berasal dari Anggaran belanja kelurahan Kutabaru, selebihnya modal dikumpulkan oleh para anggota koperasi dengan total modal awal sebesar Rp 12.650.000,00.
3.   Sasaran Keanggotaan
Yang diharapkan khususnya untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Cahaya Madani adalah warga Kelurahan Kutabaru, Kecamata Pasar Kemis. Serta para pengusaha-pengusaha kecil yang ada di lingkungan wilayah kelurahan Kutabaru.
4.   Kegiatan Koperasi
Dilihat dari jenis koperasinya maka kegiatan vital dari Koperasi Cahaya Madani adalah meliputi simpanan (berbentuk tabungan) dan Pinjaman (kredit dengan bunga serendah mungkin). Disamping itu kegiatan koperasi juga meliputi kegiatan berwirausaha dengan membuka toko klontong.
5.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Besarnya SHU yang akan diperoleh bergantung kepada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota pada pembentukan pendapatan koperasi. Komponen yang diadopsi oleh koperasi cahaya madani setelah dilakukannya rapat anggota adalah sebagai berikut : 1. Cadangan Koperasi 40%, 2. Jasa Anggota 35%, 3. Dana Pengurus 10%, Dana Karyawan 5%, Dana Sosial dan Pendidikan 10%.
6.   Masalah yang ada di Koperasi
Dalam perjalanannya koperasi tentu tidak mungkin tidak dihinggapi oleh masalah. Masalah yang biasanya muncul pada koperasi adalah kurangnya apresiasi warga terhadap keberadaan koperasi, sehingga sampai saat ini masih ada beberapa waga yang melakukan peminjaman uang kepada rentenir. Masalah selanjutnya adalah banyaknya anggota yang tidak aktif pada kegiatan koperasi, lalu ada beberapa warga yang meminjam uang ke pihak koperasi namun pembayarannya terlalu sering macet.

Selasa, 13 Mei 2014

@MaeeHom Binder dan Dompet bahan Kulit Printing

Hallo .. Pos pertama saya publikasiin dagangan saya selama ini. Ini hanya sebagian, sisanya step by step ya cinn... ohya, sebelumnya kenalan dulu nih sama tukang jualannya. Nama ane "Feny" tapi kalo dikelas biasa dipanggil tukang pulsa, tukang binder, tukang gorengan, dan yang paling ga enak "tukang copet" :'( .hahaha.. kerjaan ane sekarang ini MAHASISWA yaaa bukan MANJASISWA :P selain itu ane juga sibuk dagang, dagang apa aja deh pokonya .. istilah kerennya mah "serabutan". Nah, sekarang ane pengen ngasih liat foto-foto dagangan ane .. siapa tau aja kawan-kawan sekalian berminat :) 

Foto
Available 20/26 rings for Binder

Bisa SATUAN !!




























 

Nah ..... itu sebagian foto-foto dagangan ane.. kalo kawan-kawan naksir atau mau tanya2 tentang dagangan ane boleh ko ... sangat diBOLEHKAN !! hehehe ..
Kawan2 bisa langsung Cp by Phone/SMS/WA : 0877-8387-9945
Atau lewat PIN BB : 76A8B505 .. bisa juga visit twitter olshop ane di https://twitter.com/MaeeHom .. disitu ada lebih banyak foto-foto dagangan ane.

ohya.. ohyaaaa mau ngasih keterangan nih :
1. Untuk semua binder yang ada di foto : tersedia ukuran 20 atau 26 Ring
2. Bisa beli TERPISAH !!! bisa dompetnya aja, bisa bindernya aja :)

Jangan RAGU buat nanya2 ane yaaaa ..
kalo ada yang mau jadi Reseller dagangan ane bisa ko ... dengan senang hatiiiiii <3

udah dulu ya pos dagangan ane ..
sampai jumpaaaaa :3

Pasar Apresiasi Kemampuan Hatta Kendalikan Perekonomian Indonesia

Selasa, 13 Mei 2014 | 17:33 WIB
Estu Suryowati
JAKARTA, KOMPAS.com - Mundurnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membuat ketidakpastian di pasar telah sedikit berkurang. Sebab, satu pasangan capres-cawapres sudah jelas.

"Jadi biasnya bisa terukur ketika satu pasangan terjadi, mereka bisa mengukur ketidakpastian yang tercipta seperti apa. Jadi kalau yang satu lagi mengeluarkan, pasti jelas ketidakpastiannya seperti apa," kata Kepala Ekonom Danareksa Purbaya Yudi Sadewa di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/5/2014).

Menurut Purbaya, seharusnya hal ini dapat berdampak positif. Kedua capres yang digadang-gadang sama-sama ingin memajukan negara. Namun demikian, belum jelas apa program yang diusung.

Hatta dinilainya lebih memliki rekam jejak yang baik. "Dua-duanya ingin memajukan negara, cuma programnya belum jelas saja. Kalau Pak Hatta mungkin lebih gampang, karena track record-nya seperti apa. Kalau yang dari sebelah sana kami tidak tahu," ujar Purbaya.

Purbaya mengaku pasar tak kaget melihat kemampuan Hatta saat menjabat Menko Perekonomian. Untuk itu dia mengklaim bahwa pasar sangat mengapresiasi pengetahuan ekonomi yang dimiliki Hatta.

"Cuma tidak semua pasar tahu bahwa Pak Hatta sepintar itu. Persepsi pasar seperti itu. Jadi kalau saya sih tidak menyangsikan khawatir dari kalangan berpendidikan," jelas dia.