Perkembangan Koperasi Indonesia
Masa Penjajahan – Sekarang
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Masa
Penjahan Belanda
Keberadaan koperasi dimulai sejak
abad ke-20, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat ketika penderitaan akan ekonomi
dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Pada tahun 1896, Patih R.
Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank di Purwokerto untuk para peagawai
negeri. Keinginannya itu timbul untuk menolong mereka oleh jeratan lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Keinginan Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang Residen Belanda. Ia menyarankan untuk mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan
Pertanian, agar para petani juga dapat terbantu untuk mendirikan
lumbung-lumbung desa dan menyimpannya pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik.
Mencegah
perkembangan koperasi yang sudah mulai berkembang, pemerintah Hindia-Belanda
mengeluarkan peraturan perudang-undangan tentang perkoperasian. Pertama,
Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 Tahun 1915. Kedua, pada tahun 1927
dikeluarkan juga peraturan yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
Golongan Bumiputra, yaitu No. 91 Tahun 1927. Pada tahun 1908, Dr.Sutomo
mendirikan Budi Utomo yang memberikan peranan bagi gerakan koperasi untukl
memperbaiki kehidupan rakyat, dengan spesialisasi koperasi konsumsi guna
membantu meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan
Indonesia
Masa
Penjajahan Jepang
Pada tahun
1942, Jepang menduduku Indonesia. Pada masa itu koperasi tidak mengalami
perkembangan apapun, tetapi sebaliknya kondisi koperasi mulai mengalami
kemusnahan. Jepang kemudian mendirikian “KUMAI” yaitu koperasi buatan Jepang.
Tugas kumai awalnya menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat sehingga sangat
menarik perhatian sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumai
sampai ke desa – desa. Pada awal koperasi ini berjalan semuanya berjalan mulus
sesuai dengan tugasnya. Namun, lambat laun kumai malah menyengsarakan rakyat
sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang, ini merupakan kerugian
moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Masa Kemerdekaan - Sekarang
Pada Masa kemerdekaan
Republik Indonesia, koperasi menepati kedudukan yang sangat penting, hal ini
terbukti dengan peran dan posisi koperasi yang tercantum pada Pasal 33 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi telah memperoleh amanah untuk menjadi
penunggang perekonomian nasional.
Sementara kondisi tanah air masih dalam perjuangan fisik aka
pembangunanpun semakin terhambat. untuk mengefektifkan perkembangan koperasi
maka pada tanggal 11-14 juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di
Tasikmalaya, jawa Barat. Kongres tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang utusan
dari Gerakan Koperasi serta pejabat pemerintah yang datang dari pelosok tanah
air. Adapun hasil yang dicapai selama kongres I ialah :
·
Mendirikan
Syarekat Organisasi Koperasi Replubik Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya..
·
Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
·
Menetapkan tanggal
12 Juli sebagai hari koperasi, yang tiap tahunnya diperingati oleh para insan
koperasi dan masyarakat hingga sekarang.
Pada saat itu indonesia masih dalam
kondisi berlangsungnya perjuangan fisik, mengakibatkan Gerakan koperasi belum
dapat berjalan dengan baik. Walaupun dalam keadaan seperti itu, semangat
kerjasama, persatuan dan kesatuan tetap bersatu diantara anggota gerakan
koperasi dan pemerintah untuk membangun koperasi. pada akhirnya diadakan
Kongres Koperasi II pada tahun 1953 di Bandung, adapun hasil keputusan yang
dicapai:
·
Penyempurnaan
SOKRI (Syarikat Organisasi Koperasi Koperasi Indonesia) dengan diganti menjadi
DKI (Dewan Koperasi Indonesia), dan saat itulah Muh. Hatta ditetapkan sebagai
Bapak Koperasi.
·
Menghimpun bahan
untuk undang-undang perkoperasian.
Dalam praktik, langkah perjuangan
koperasi yang dimulai dengan pembinaan dan pengembangan koperasi untuk
mewujudkan amanat konstitusi ternyata tidak semudah yang dibayangkan, koperasi
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
Pada periode “Demokrasi Liberal”
1950-1959, pengembangan koperasi banyak diserahkan kepada gerakan koperasi
sendiri. Situasi demikian berubah drastis, khususnya pada periode “Demokrasi
Terpimpin” 1959-1965 pembinaan koperasi sepenuhnya berada dalam dominasi pemerintahan,
bahwa organisasi gerakan koperasi yaitu disebut Kesatuan Organisasi Koperasi
seluruh Indonesia (KOKSI) dipimpin langsung oleh Menteri Transkopemada.
Ketika pemerintah orde lama runtuh pada bulan Oktober 1965 dan diganti dengan
orde baru. Saat orde baru itulah diluruskan prinsip-prinsip koperasi, dengan
diterbitkan UU No. 12 /1976 yang menggantikan UU No. 14/1965. Didalam UU
No. 12/1976, gerakan koperasi secara simultan mulai membenahi diri dengan
meniadakan produk-produk orde lama yang jelas tidak sesuai dengn
prinsip-prinsip koperasi secara universal. Sesuai dengan hakikat koperasi
sebagai organisasi ekonomi mandiri, pembinaan yang dilakukan pemerintah lebih
diarahkan untuk mengefektifkan lembaga seperti pemberian bimbingan, fasilitas,
serta membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis oleh anggotanya dan
menetapkan peran pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk
Tahap yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dilaksanakan pembangunan Koperai
Unit Desa (KUD) ditempuh melalui 3 tahap yaitu: Ofisialisasi, Deofisialisasi
dan otonomi.
Sejak awal orde baru, pembangunan koperasi telah diintergrasikan ke dalam pembangunan perekonomian nasional dengan mnegaitkan program-program melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang dikembangkan menjadi Koperasi unit desa (KUD) dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu terceermin dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan lima Tahun (Replita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap I. Pemerinthan dengan melalui program pembangunan KUD-nya telah membuat koperasi itu tumbuh sebagai badan usaha di desa-desa.
Keberhasilan programnnya telah dapat
menempatkan perkoperasian relatif mulai setara dengan jajaran pelaku ekonomi
lainnya. Namun, upaya itu belum cukup memuasakna apabila ditinjau dari sudut
pandang perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan
usahanya itu, UU No. 21 Tahun 1967 disempurnakan pada UU No.25 Tahun 1992
yang isisnya atau materi lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi
sebagai suatu usaha.
Selanjutnya, dalam GBHN 1993 telah ditetapkan kebijakan Pelita IV, diantaranya:
“ koperasi yang merupakan bagian intergal dari perekonomian nasional baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi masyarakat, pembangunannya
diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadai makin maju, makin mandiri,
dan makin berakar dalam masyarakat , serta menjadi badan usaha yang sehat dan
mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”
Pada Masa Reformasi, begi koperasi yang dinilai menghambat perkembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi demokrastis telah dihapuskan atau diganti pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Misalnya Inpres. No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, yang selama itu dinilai menjadi hambatan utama dalam pengembangan koperasi un-KUD di desa telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 18 Tahun 1998, Inpres tersebut memberikan peluang yang sama bagi tubuhnya semua jenis koperasi. Keluhan masyarakat tentang sulitnya memperoleh badan hukum koperasi, segara dijawab dengan keluarnya keputusan Menteri Koperasi dan PKM dengan melakukan pendelegasian kewenangan kepada pejabat di tingkat kabupaten / kotamadya.
Kebijakan koperasi lainnya dalam era reformasi ialah pemberian kesempatan seluasa-luasnya kepada koperasi untuk menyalurkan / mendistribusikan sembilan bahan pokok (sembako) melalui pengembangun jalur distribusi alternatif, karena jalur yang ada telah mengalami kerusakan akibat krisis ekonomi. Selain itu kebijakan penyediaan kredit guna membantu permodalaan koperasi dan UKM yang terdiri atas 17 skema kredit.
Namun akibatnya, muncul fenomena “koperasi merpati” yaitu koperasi yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas negara tanpa risiko yang akan dihadapinya. Hal tersebut menyebabkan banyak koperasi yang berdiri hanya mengejar jeuntungan dan memanfaatkan fasilitas milik negara. Hal tersebut menggambarkan sisi baik perkoperasian telah dicemarkan yang hanya menimbulkan presepsi kburuk terhadap konsep koperasi selama ini.
Penataan pun dilakukan kembali pada bulan November 1998, telah diselenggarakan TUNASKOP yang diikuti oleh seua unsur gerakan koperasi . TUNASKOP telah mengesahkan draft Anggaran Dasar Dekopin baru, dan kemudian perlu disahkan dengn Keppres No. 21 Tahhun 1997. Pengesahan Anggaran Dasar itu baru dilakukan 3 bulan kemudian, melalui keppres No.24 Tahun 1999 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin. Pada tahun 21 Maret 1999 pengesahan itu diikuti dengan penyelenggaraab Rapat Anggota Dekopin untuk memilih pengurus Dekopin yang baru periode 1999-2004.
Perkembangan selanjutnya Koperasi diharapkan dapat mengacu pada cita-cita yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945. Cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif dan berakar pada adat-istiadat indonesia, tetapi disesuaikan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan zaman modern. Koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang sewaktu-waktu bisa menjadi alat untuk membebaskan masyarakat dari kesengsaraab ekonomi akibat berbagai krisis sekaligus menciptakan kesejateraan masyarakat keseluruhan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar